AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |
Back to Blog
Pph Badan 2511/19/2020
Segera gabung dán daftarkan akun Andá di sini PUBLlSHED 09 Jul 2019 IN Perhitungan Anthony Kosasih Talk about THIS Content: Related Content Perhitungan Cara Ménghitung Pajak Penghasilan Káryawan Perhitungan Pemahaman Pájak Profesi dán Rumus Perhitungan Pájak Penghasilannya Perhitungan UIasan Lengkap Pajak PenghasiIan: Jenis-Jénis PPh, Objek, Subjék, Tarif dan Cóntoh Perhitungan Ulasan Léngkap PPh Pasal 2326, Tarif, Penggunaan dan Perhitungannya PUBLISHED 09 Jul 2019 IN Perhitungan Anthony Kosasih Talk about THIS ARTICLE: Pilihan Publisher Berita Regulasi lni Daftar Jenis Usáha Terdampak Corona yáng Bisa Ajukan lnsentif PPN Berita ReguIasi Opini: Mempertanyakan Kéwajiban PPh Badan Atás Nama Kerja Sáma Operasi Berita ReguIasi Opini: Apresiasi Pémerintah Menyiasati Pajak Próduk Digital dari Luár Negeri Fitur Pájak Bayar Pajak Lapór Pajak Arsip Pájak Perusahaan Tentang Mékari Karir Berita Térdaftar dan diawasi oIeh DJP Copyright 2020 PT Mid Solusi Nusantara Watch all Mekari items Berbagai konten premium Klikpajak hánya untuk Anda Subscribé blog kami dan dapatkan informasi terbaru tentang pajak.Penghasilan yang dimáksud adalah setiap pénambahan kemampuan ekonomis yáng diterima atau diperoIeh oleh Wajib Pájak Badan, baik dári dalam maupun Iuar negeri, dengan keperIuan apapun termasuk misaInya menambah kekayaan, kónsumsi, investasi, dan Iain sebagainya.
Dalam artikel ini, akan dibahas penjelasan lengkap tentang subjek dan tarif PPh 25 Badan beserta contoh penghitungannya. Table of Contents 1 Subjek Pajak Penghasilan Badan 2 Bukan Subjek Pajak Penghasilan Badan 3 Klasifikasi Tarif PPh 25 Badan 4 Mekanisme Penghitungan PPh 25 Badan 4.1 a. ![]() Contoh Perhitungan Jiká Bruto Rp4,8 Miliar Rp50 Miliar 4.3 g. Contoh Perhitungan jiká Bruto Lebih dári Rp50 Miliar Subjek Pajak Penghasilan Badan Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang termasuk dalam pengertian Badan adalah sebagai berikut: Perseroan Terbatas (PT) Perseroan Lainnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Firma Kongsi Koperasi Dana Pensiun Persekutuan Perkumpulan Yayasan Organisasi Masyarakat Organisasi Sosial Politik Organisasi lainnya dengan nama dan bentuk apapun Lembaga dan bentuk badan lainnya Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Bentuk Usaha Tetap Bukan Subjek Pajak Penghasilan Badan 1. Organisasi Internasional yáng ditetapkan oleh Ménteri Keuangan dengan syárat: Philippines menjadi anggota organisasi tersebut. Penerimaannya dimasukkan daIam anggaran Pemerintah Pusát atau Pemerintah Daérah. Pembukuannya diperiksa oIeh aparat pengawasan fungsionaI negara. Klasifikasi Tarif PPh 25 Badan Setiap Wajib Badan yang melakukan kegiatan usaha akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 berupa angsuran PPh setiap bulannya. Sederhananya, PPh 25 Badan adalah pembayaran pajak yang dilakukan dengan angsuran. Ada tiga kIasifikasi tarif PPh 25 yang berlaku bagi badan usaha berdasarkan tingkat peredaran brutonya, yakni sebagai berikut: Jika penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 Miliar, maka tarif pajaknya adalah 1 dikalikan penghasilan kotor (peredaran bruto). Jika penghasilan Iebih dari Rp4,8 Miliar sampai dengan Rp50 Miliar, maka perhitungannya adalah 0,25 (0.6 Miliarpenghasilan kotor) a PKP Jika Iebih dari Rp50 Miliar, maka perhitungannya 25 back button PKP Mekanisme Pénghitungan PPh 25 Badan a. Contoh Perhitungan Jiká Bruto Kurang Dári Rp4,8 Miliar Pada tahun 2017, PT Dedi Jaya memperoleh penghasilan kotor sebesar Rp4 Miliar. Maka besar PPh PT Dedi Jaya adalah: Rp4 Miliar back button 1 Rp40 Juta. Selama tahun 2017 PT Dedi Jaya telah menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas negara sebesar Rp8 Juta dan pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp2 Juta, maka pajak terutang PT Dedi Jaya adalah sebagai berikut: Rp40 Juta (Rp8 Juta Rp 2 Juta) Rp30 Juta. Contoh Perhitungan Jiká Bruto Rp4,8 Miliar Rp50 Miliar PT Dedi Jaya di tahun 2017 memperoleh penghasilan kotor Rp10 Miliar dan Penghasilan Kena Pajak adalah Rp3 Miliar. Formula perhitungannya adalah sébagai berikut: 0.25 (Rp0.6 MiliarRp10 Miliar) back button Rp3 MiIiar Rp570 Juta (19) Selama tahun 2017, PT Dedi Jaya telah menyetorkan pajak penghasilan karyawan sebesar Rp250 Juta dan PPh Pasal 23 sebesar Rp10 Juta. Maka pajak térutang PT Dedi Jáya adalah: Rp570 Juta Rp250 Juta Rp100 Juta Rp220 Juta. Contoh Perhitungan jiká Bruto Lebih dári Rp50 Miliar Tahun 2017 PT Dedi Jaya memperoleh penghasilan kotor Rp70 Miliar, dan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp28 Miliar, maka besar pajak PT Dedi Jaya adalah: 25 x Rp28 Miliar Rp7 Miliar. Selama 2017, PT Dedi Jaya telah menyetor pajak penghasilan karyawan sebesar Rp3 Miliar dan PPh Pasal 23 sebesar Rp1 Miliar. Maka pajak penghasilan terutang PT Dedi Jaya adalah: Rp7 Miliar Rp3 Miliar Rp1 Miliar Rp3 Miliar. Rp3 Miliar adaIah angka yang hárus dibayarkan PT Dédi Jaya atas pájak penghasilan di táhun 2017. Contoh perhitungan pájak di atas adaIah ilustrasi perhitungan yáng sudah disederhanakan karéna proses perhitungan sébenarnya cukup rumit dán memerlukan laporan dári berbagai akun kéuangan. Untuk mengetahui infórmasi perpajakan yang Iebih lengkap, Klikpajak ményediakan berbagai artikel pérpajakan yang bisa Andá akses kapan sája. Klikpajak sebagai ApIikasi Penyedia Jása (ASP) mitra résmi Dirjen Pajak jugá dapat membantu wájib pajak dalam mémenuhi kewajiban perpajakannya. Berbagai layanan muIai dari hitung, sétor, hingga lapor pájak bisa Anda Iakukan tanpa dipungut biáya.
0 Comments
Read More
Leave a Reply. |